Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian dan Dosen Universitas Lampung (Unila) Mualimin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9).
- Andi Desfiandi dan Ary Meizari Setor Rp250 Juta ke Rektor Unila Agar Luluskan Dua Nama di FK
- Kasus Suap Rektor Unila, Ketua Apindo Lampung Ary Meizari dan Dosen PAI UIN RIL Diperiksa KPK
Baca Juga
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa terkait kasus suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022, untuk tersangka Rektor Unila Karomani.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Ary Meizari Alfian, Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Dr. Mualimin Dosen," ujar Ali Fikri.
Diketahui, Ary Mezairi merupakan adik salah satu tersangka yang diduga menyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi.
Pada Kamis (25/9), rumah pribadi Ary di Jalan Purnawirawan 7 Gunung Terang, Langkapura jadi sasaran penggeledahan KPK. Setelah menggeledah selama dua jam, Penyidik KPK menyeret 1 koper dan meninggalkan kediaman Ary menggunakan mobil Inova Reborn berwarna hitam.
Kemudian, KPK juga menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmajaya di Kota Bandar Lampung, Selasa (13/9). Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Diketahui, pada Kamis (15/9) KPK sudah memeriksa saksi Mualimin di Mapolda Lampung. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka Karomani dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Merasa Dizolimi Karena Dituntut 2 Tahun, Andi Desfiandi Ajukan Pembelaan Pekan Depan
- Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara