DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung memberikan pernyataan resmi mengenai kadernya Herman HN yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Nasdem Lampung, Jumat (8/10.
- Mardiana Seret Anggota DPR RI Tamanuri Demi Anak Bisa Lulus Kedokteran Unila
- Sidang Suap Unila, Herman HN Beberkan Kronologi Jadi Penghubung Mahasiswa Titipan
- Sempat Mangkir, Herman HN dan Mardiana Kembali Dipanggil KPK di Sidang Suap Unila
Baca Juga
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Lampung Endro S Yahman mengatakan status keanggotaan Herman HN di PDIP sudah gugur.
"Sdr. Drs. Herman HN sebagai Ketua DPW NasDem dan ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Nasdem, secara otomatis gugur dari keanggotaan PDI Perjuangan (dengan sendirinya sudah bukan kader PDI Perjuangan)," ujarnya.
Menurutnya, Herman HN sudah melanggar Anggaran Dasar (AD) PDI Perjuangan pasal 22, bahwa kader/anggota PDI Perjuangan dilarang menjadi anggota Partai lain.
"DPD PDI Perjuangan Lampung segera mengusulkan kepada DPP untuk menerbitkan surat pemecatan Drs. Herman HN dari keanggotaan PDI Perjuangan," kata Anggota DPR RI ini.
Endro juga mengutip pidato Bung Karno yang berbunyi: Satyam Eva Jayate (Akhirnya kebenaranlah yang menang). Merdeka!
- Mardiana Seret Anggota DPR RI Tamanuri Demi Anak Bisa Lulus Kedokteran Unila
- Sidang Suap Unila, Herman HN Beberkan Kronologi Jadi Penghubung Mahasiswa Titipan
- Sempat Mangkir, Herman HN dan Mardiana Kembali Dipanggil KPK di Sidang Suap Unila