Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung kecil kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum kepada kadernya Andi Desfiandi yang jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Minggu (21/8).
- PAN Lampung Segera Sosialisasikan Hasil Rakernas
- Khairul Mukhtar, Ketua PAN Pesibar yang Akan Gantikan Zulkifli Hasan di DPR RI
- Hengkang Dari Demokrat, Pengacara Ahmad Handoko Pindah Ke PAN Lampung
Baca Juga
Pasalnya, menurut Ketua PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra, Andi Desfiandi masih dalam proses verifikasi kader dan belum resmi mencalonkan diri dari PAN.
"Kami prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara Andi D, yang bersangkutan masih dalam verifikasi kader dan belum resmi mencalonkan diri dari PAN," katanya, Senin (22/8).
Mantan Sekda Provinsi Lampung itu melanjutkan, Andi Desfiandi memang berniat mencalonkan diri sebagai calon legislatif, namun masih dalam proses verifikasi.
"Sampai saat ini ybs sepengetahuan saya belum memiliki KTA PAN, ybs menyatakan akan bergabung di PAN bulan Februari 2022 tapi tindak lanjutnya masih jalan ditempat," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan pembuatan KTA dan pengisian formulir sebagai caleg PAN pun belum direalisasikan.
"Kita berdoa saja semoga saudara Andi D dapat diberi kekuatan menghadapi masalah hukum yang menimpanya," kata Irham.
Diketahui, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka yang menyuap Rektor Unila Karomani Rp150 Juta agar keponakannya bisa masuk menjadi mahasiswa Unila lewat jalur mandiri.
Andi Desfianfi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
- Perkara Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
- Warek Yulianto, Budi Sutomo Hingga Dekan Kedokteran Unila Jadi Saksi Sidang Andi Desfiandi
- Dukung Penegakan Hukum KPK, Jubir Herman HN Sebut Bakal Klarifikasi Soal Rp150 Juta