Kegiatan Fiktif Miliaran, Tiga Petinggi Sekretariat DPRD Tuba Dipenjara

Ilustrasi
Ilustrasi

Majelis Hakim PN Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Provinsi Lampung.


Mantan Plt Sekretaris Badruddin, Bendahara Nurhadi, dan mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Syahbari kompak menilep sebagian dana kesekretariatan.

Modusnya, mereka kompak membuat laporan daftar kegiatan fiktif dari APBD Kabupaten Tuba Tahun Anggaran 2018-2019. Sehingga, negara dirugikan Rp3.708.195.850.

Badruddin yang awalnya memerintahkan Syahbari membuat surat penyediaan dana untuk beberapa kegiatan yang tak pernah dilaksanakan tapi dicairkan oleh Nurhadi.

Kegiatan yang tidak pernah terlaksana antara lain reses, perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta pelayanan administrasi perkantoran. 

Majelis Hakim yang dipimpin Siti Insirah memvonis mereka dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahbari dihukum empat tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan ditambah pidana uang pengganti (UP) kerugian negara Rp2 miliar lebih subsidair dua tahun penjara.

Badruddin empat tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan penjara. Dia dikenakan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp711 juta dengan subsidair dua tahun.

Nurhadi divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair empat bulan penjara. Hakim mengenakan pidana uang pengganti kerugian negara kepada Nurhadi Rp350 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.