Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memanggil pelapor terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program bantuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Dinas Pertanian (Distan) setempat.
- Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Bupati Lamsel Zainuddin Hasan
- KPK Geledah Kediaman Seorang Dokter Spesialis Anak
- Lagi, 7 Pimpinan Cabor Diperiksa Kejati Soal Kasus KONI Lampung
Baca Juga
Pemanggilan pelapor itu guna dimintai keterangannya, atas laporan yang telah masuk sepekan lalu.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan mengapresiasi para pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di wilayah setempat.
Dari keterangan, Kasi lntelijen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan menyebut bahwa, pihaknya meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak dugaan laporan yang tidak berdasar dalam menyampaikan laporan ke Kejaksaan setempat.
"Kami sangat mengapresiasi kepada para pelapor yang sudah bersedia untuk di klarifikasi atas laporan yang mereka sampaikan ke kami," ujar Topo, Rabu (17/5).
Kepada pelapor yang akan menyampaikan laporannya, lanjut Kasi Intelijen Kejari Lamteng ini, menyarankan agar dapat bersedia hadir untuk memberikan keterangan terkait laporannya dan bisa dipertanggung jawabkan keabsahan, dan dasar laporannya.
"Kami minta semua pelapor yang melapor, harusnya bersedia datang untuk memberikan keterangan. Artinya laporan yang dibuat, ada dasar dan bukti yang kuat, untuk dipertanggungjawabkan, sesuai dengan aturan dan tata cara yang ada," ungkapnya.
Sementara, Kholidi pihak pelapor dalam hal ini menjelaskan bahwa terkait kasus dugaan pungutan liar pada bantuan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Dinas Pertanian setempat, membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Kejari setempat guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
"Iya, saya dipanggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan, saya itu juga telah melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Kholidi.