Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan selama kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021.
- Tak Ada Perkembangan, Kasus KONI Lampung Mandek di Audit BPKP
- Azis Syamsuddin Kembali Mangkir Panggilan KPK, Alasannya Isoman
- Banyak Pecat PNS Radikal, Fadli Zon Pertanyakan Pemahaman Menpan RB
Baca Juga
Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, mengatkan perkara kejahatan narkotika masih mendominasi di wilayah hukum setempat.
"Kejahatan yang mendominasi perkara narkotika sebanyak 99 kasus, sisanya Oharda (pidana terhadap orang dan harta benda) 19 perkara, Kamnegtibum (tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum) 17 perkara," kata Diana, Selasa (14/9).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali," ujarnya.
Diana menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat di wilayah hukum setempat.
Sementara, Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo menyebut pemusnahan barang bukti itu sebagai wukud sinergitas antar lembaga penegak hukum.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran, selalu bersinegritas dalam hal penanganan perkara, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masayarakat Kabupaten Pesawaran," tegas Vero.
Diketahui, Kejari menggunakan dua metode pemusnahan barang bukti, Narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan wipol (pembersih lantai) ke dalam blender. Sementara, barang bukti dalam bentuk padat dan keras dihancurkan dan selanjutnya dibakar di dalam drum.
Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti terdapat berita acara dan ditandatangani oleh Kepala PN Pesawaran, Kajari, Kapolres, Kasidatun dan Kasi BB Kejari.
- Kapolres Pesawaran Pastikan Tindak Tegas Pelaku C3 Hingga Premanisme
- IRT Bandar Narkoba di Bujuk Agung Ditangkap Polres Tulangbawang
- Granat Kecewa Vonis Ringan Pada Pemilik 66 Kg Sabu-Sabu