Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera mengumumkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung Rp29 Miliar Tahun Anggaran 2020.
- Kajati Bingung Tetapkan Tersangka KONI Lampung Usai Rp2,5 Miliar Kerugian Negara Dilunasi
- Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara
- Hampir Setahun, Akhirnya Kejati Bakal Segera Umumkan Tersangka KONI Lampung
Baca Juga
Bahkan, Kejati Lampung memberikan bocoran calon tersangka untuk kasus KONI Lampung lebih dari satu orang. Hal itu dikatakan Kasidik Pidsus Kejati Lampung Krisnandar, Jumat (22/7).
"Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," ujar Krisnandar usai press conferance Hari Bhakti Adhyaksa di Kejati Lampung.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka terganjal hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
"Untuk proses audit, memang tidak ada tenggang atau batas waktu tertentu tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Kami masih terus koordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menegaskan kasus KONI Lampung tidak mandek. Penyidikannya masih berjalan dan tidak berhenti.
"Penyidikan kasus KONI Lampung enggak mandek, Kajati pastikan penyidikan Kasus KONI enggak mandek dan terus berjalan," kata dia.
Ia melanjutkan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.
"Saat ini sedang menunggu hasil kerugian negara dari BPKP dan tinggal menunggu bagaimana hasilnya untuk memastikan bahwasanya berapa jumlah kerugian negara," kata dia.
Diketahui, dalam kurun waktu 24 Januari-24 Mei masa penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu, hasil audit BPKP Lampung yang dijanjikan akan rampung akhir Mei 2022 oleh Kasi Penkum Kejati I Made Agus Putra masih belum ada kabarnya.
Saat dikonfirmasi, Korwas investigasi BPKP Lampung Ambal Riyanto mengaku tidak bisa menjelaskan progres, apalagi hasil audit kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI selain kepada pihak yang meminta dilakukan audit.
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati