Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah tiga rumah tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar lampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (14/3).
- Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Rp2,69 Miliar Kerugian Negara
- Setelah Retribusi, Terbitlah Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung
Baca Juga
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.
"Tiga lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka S (Sahriwansah), HF (Harus Fadilah) dan H (Hayati)," kata Hutamrin usai menggeledah rumah mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah.
Rumah Sahriwansah yang digeledah berada di Jl Mangkubumi No 99, Langkapura. Rumah Haris Fadillah di Jl Diponegoro Gg. Alpukat No. 28 Kelurahan Gotong Royong dan rumah Hayati di Jl Raden Saleh Gg. Manyar No. 23 Kelurahan Pengajaran.
Dari rumah Sahriwansah, Hutamrin mengatakan, pihaknya menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsinya.
"Ada dokumen-dokumen yang berkaitan perkara kami bawa," singkatnya.
Tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di antaranya, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harus Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian negara Rp6,3 miliar. Namun, sudah ada pengembalian dari masing-masing pihak totalnya Rp586 juta.
"Untuk penahanan nanti," katanya.
- Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Rp2,69 Miliar Kerugian Negara
- Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan Dua Bawahannya Ditahan
- Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Sahriwansah dan Dua Bawahannya Ditetapkan Tersangka