Kejati Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) usai menggeledah rumah mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Selasa (14/3)/Faiza
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) usai menggeledah rumah mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Selasa (14/3)/Faiza

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah tiga rumah tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar lampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (14/3).


Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

"Tiga lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka S (Sahriwansah), HF (Harus Fadilah) dan H (Hayati)," kata Hutamrin usai menggeledah rumah mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah.

Rumah Sahriwansah yang digeledah berada di Jl Mangkubumi No 99, Langkapura. Rumah Haris Fadillah di Jl Diponegoro Gg. Alpukat No. 28 Kelurahan Gotong Royong dan rumah Hayati di Jl Raden Saleh Gg. Manyar No. 23 Kelurahan Pengajaran.

Dari rumah Sahriwansah, Hutamrin mengatakan, pihaknya menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsinya.

"Ada dokumen-dokumen yang berkaitan perkara kami bawa," singkatnya.

Tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di antaranya, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harus Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

Perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian negara Rp6,3 miliar. Namun, sudah ada pengembalian dari masing-masing pihak totalnya Rp586 juta. 

"Untuk penahanan nanti," katanya.