Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung Terkait Korupsi Retribusi Sampah

Penggeledahan diKantor DLH Bandar Lampung / Faiza
Penggeledahan diKantor DLH Bandar Lampung / Faiza

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didampingi Bidang Intel Kejari Bandar Lampung mengeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung di Sukarame, Selasa (30/8).


Penggeledahan ini dilakukan pasca perkara Pungutan Retribusi Sampah Pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019- 2021 naik ke tahap penyidikan, Senin (29/8) kemarin.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Para penyidik terlihat memeriksa berkas-berkas dan komputer di salah satu ruangan.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra memaparkan penagihan dari tahun 2019-2021 ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.

Selanjutnya, ditemukan hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam  serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

"Ditemukan hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," sambungnya.

Sehingga, lanjut Made, dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung sejak Tahun 2019-2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Akibatnya, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu tersebut. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 M (Rp12.050.000.000) dengan realisasi Rp6,9 Miliar (Rp6.979.724.400), selisih Rp5,1 miliar.

Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar (Rp15.000.000.000) realisasi Rp7,1 miliar (Rp.7.193.333.000), selisih Rp7,9 miliar.

Tahun 2021 target senilai Rp30 miliar (Rp.30.000.000.000) namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar (Rp. 8.200.000.000), selisih Rp21,8 miliar.

"Dari 2019-2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui DLH tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih DLH dan penagih UPT di Kecamatan," jelasnya.

Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yakni, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpontensi merugikan keuangan negara.