Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Heffinur menyerahkan pembayaran uang restitusi Rp18,8 Juta dari terpidana Punel Setiaki bin Sumeto kepada orang tua perwalian korban kasus tindak pidana persetubuhan, Rabu (15/12).
- Kejati Lampung Diminta Selidiki 6 Temuan BPK Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi KONI Lampung Jadi Atensi KPK
- Anggaran Binpres KONI Rp22 Miliar, Frans Nurseto Kembali Dicecar Kejati
Baca Juga
Penyerahan uang restitusi disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania.
"Pembayaran ini sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap No. 331/Pid.Sus/2021/PN.KLA," kata Heffinur.
Dalam putusan tersebut, Punel terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban pada 11 Februari 2021 di sebuah desa di Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Punel divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang restitusi Rp18,8 Juta kepada korban dalam waktu 30 hari usai putusan.
Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, keluarga korban dapat melaporkan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan pengadilan akan memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Punel untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.