Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
- Karomani Diperiksa KPK Lagi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Sebentar Lagi P21
- Laporkan Media Muat Foto Syur, Wakil Rakyat Tubaba Malah Ditahan
- Lima Bulan Penyidikan KONI Lampung, Kejati Masih Sibuk Periksa Cabor
Baca Juga

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (15/3). Naiknya perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Benar saat ini sudah dalam tahap penyidikan terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya. (baca: https://www.rmolsumsel.id/salah-guna-dana-hibah-menyingkap-muka-otoritas-olahraga)
Dilanjutkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, dengan perkara tersebut sudah tahap penyidikan maka Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Diketahui pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni AA Bendahara Umum KONI Sumsel dan SK Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel, Rabu kemarin.
"Karena sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan. Dua saksi yang merupakan bendahara umum dan wakil bendahara umum II ini hadir dalam pemeriksaan," tegasnya.
Kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
"Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," pungkasnya.
- Mau Dipecat, Harun Yang Diduga Pimpin OTT Bupati Nganjuk
- Cabuli Anak Berulangkali, ASN Bandarlampung Divonis 17 Tahun
- Kadisdikbud Lampung dan Bendahara Jadi Tergugat III Kredit Khusus PNS