Kepala Kemenag Pesawaran Dukung Penuh Kejari Tuntaskan Kasus Dana BOS Madrasah

Wasril Purnawan/ Ist
Wasril Purnawan/ Ist

Kepala Kementerian (Kemenag) Kabupaten Pesawaran, Wasril Purnawan mendukung aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk menindak lanjuti kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz.


"Iya kemarin saya telah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan tersangka atas penyelewengan dana BOS di Darul Huffaz, dan tentunya kita mendukung secara penuh proses hukum yang tengah berjalan," kata Wasril Purnawan, Rabu (9/11).

Dikatakan, pihaknya juga telah meminta kepada pihak Pondok Pesantren, permasalahan yang sedang terjadi saat ini jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar di Pondok.

"Kita sudah mengutus orang untuk menyampaikan pesan tersebut, kami meminta kepada para pengajar agar para siswa terus melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya, jangan sampai adanya masalah ini mengganggu aktifitas para siswa," ujarnya.

"Kita juga akan membentuk tim internal, untuk melakukan monitoring ke sekolah-sekolah dibawah naungan kita, agar dana BOS dari pemerintah ini, dapat dipergunakan tepat guna dan tepat sasaran untuk keperluan sekolah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pesawaran, menetapkan tersangka terhadap empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffadz Kabupaten Pesawaran atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,3 miliar lebih, yang mana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffadz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif," kata Diana, Selasa (8/11).