Sejalan dengan perkembangan jaman yang serba maju, tuntutan dan tangungjawab pendidikan sangat penting, mengacu pada UU Pendidikan Nasional No 2 tahun 1989, pemerintah berupaya meningkatkan tarap kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara untuk mengikuti program wajib belajar 9 tahun.
- Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Rp120 M untuk Pembangunan
- Tahap Awal Pembangunan Mall Pelayanan Publik Bandar Lampung Habiskan Rp35 Miliar
Baca Juga
Atas dasar tersebut, Rusman, Kepala Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo, Tanggamus berupaya agar di pekon yang ia pimpin mempunyai gedung sekolah sendiri.
Karenanya Ia menemui Sekretaris Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi terkait kelanjutan pembangunan gedung sekolah, di tanah yang telah dihibahkannya.
"Alhamdulillah pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus sangat merespon harapan warga," jelasnya kepada kantor berita RMOLLampung. Senin (26/9).
Menurut dia, Pemerintah Pekon berusaha meningkatkan kualitas anak-anak melalui jenjang pendidikan dasar, untuk merealisasikan tujuan tersebut dibutuhkan kerja sama yang kooperatif antara masyarakat, keluarga dengan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Tanggamus,
Setelah proses administrasi hibah selesai, agar berharap Pemkab dalam hal ini Dinas Pemdidikan Tanggamus untuk merealisasikan harapan warga pekon kunyayan untuk memiliki SDN sendiri di pekonnya. Karena sebelumnya setelah dilakukan pemegaran pekon, SDN tersebut masuk ke wilayah Pekon Srimelati.
Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus, Ruslan mengatakan, pada prinsipnya dinas menyambut baik usulan pekon untuk membangun gedung sekolah baru, dengan menyiapkan lahan untuk pembangunannya.
Dirinya juga berharap kepada kepala pekon setempat untuk mengurus kelengkapan administrasinya, seperti tanah dengan luas minimal 2.500 m2 yang sudah dihibahkan ke pemerintahan pekon, dengan diketahui oleh kepala pekon dan saksi-saksi.
Kemudian berkas diserahkan ke dinas pendidikan untuk diproses pemecahan sertifikatnya. Dan senlajutnya dinas pendidikan merencanakan pembangunan gedung dan lainnya.