Kesekian Kali Penyelesaian Tragedi Talangsari Salah Alamat

Edi Arsadad dan kawan-kawan, wakil korban Tragedi Talangsari yang tak diajak berunding Balitbang Kemenkumham/Tuti RMOLLampung
Edi Arsadad dan kawan-kawan, wakil korban Tragedi Talangsari yang tak diajak berunding Balitbang Kemenkumham/Tuti RMOLLampung

Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) bersama KontraS menolak hasil perundingan Balitbang Kemenkumham dengan orang yang mengatasnamakan korban 'Tragedi Talangsari".


Ketua PK2TL Edi Arsadad menjelaskan ada satu korban yang datang dalam pertemuan tersebut. Namun, dia bukan mengatasnamakan korban, melainkan datang secara pribadi. 

"Kami, baik korban maupun komunitas, tidak tahu dan tidak mau bertanggungjawab dengan poin kesepakatan," kata Edi Arsadad kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (3/6). 

Balitbang Kemenkumham mengadakan pertemuan tersebut di Aula Atas Setdakab Lampung Timur.

Menurut Edi Arsadad, Balitbang Kemenkumham tidak hanya sekali melakukan tindakan tanpa sepengetahuan korban, pernah juga Balitbang Kemenkumham melakukan deklarasi damai yang mengatasnamakan korban. 

"Kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Ombudsman Republik Indonesia dan kemudian dinyatakan terdapat maladministrasi dalam deklarasi damai tersebut," ujarnya.

Selain itu, ia juga merasa keberatan dengan data Kemenkumham yang mencatat korban Talangsari hanya 10 orang, hal ini sesuai rekomendasi Komnas HAM. Tapi sebenarnya yang dimintai meterangan ada 85 orang. 

"Salah satu syarat adalah BAP itu. Sampai saat ini Komnas HAM juga belum merespon bahwa bukan hanya 10 orang tapi ada 85 orang," ujarnya. 

Tambahnya, dengan diakui hanya 10 orang tersebut maka akan menimbulkan kecemburuan sosial, pasalnya 10 orang tersebut mendapat upaya pemulihan berupa jaminan kesehatan selama setahun dan modal usaha sebesar Rp5 juta. 

"Harusnya semua korban mendapatkan, karena akan menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan perpecahan pada korban itu sendiri," jelasnya.

Edi Arsadad menjelaskan saat ini perkembangan kasus "Tragedi Talangsari" masih mandek di Kejaksaan Agung semenjak sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dengan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan Kejaksaan Agung. 

"Namun sampai saat ini Kejaksaan Agung juga masih belum melakukan tindakan apapun," jelasnya.