Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu mengadakan aksi di halaman DPRD setempat, Rabu (14/10).
- Presentase Merokok Usia Anak Tinggi, Dinas PPPA Masifkan Sosialisasi Bahaya Rokok
- Perempuan Nelayan Di Cungkeng Khawatir Digusur Akibat Program Kotaku
- Syekh Ali Jaber Cahaya Indonesia Dari Madinah
Baca Juga
Pantauan di lapangan, aksi demo yang dilakukan oleh PC PMII Pringsewu berjalan dengan damai. Mahasiswa secara bergantian orasi terkait hal-hal yang menjadi titik fokus demo.
Selain itu, petugas pengamanan tampak berjaga-jaga di lokasi demo. Dari pihak Kepolisian, TNI dan Sat-Pol PP.
Kemudian, tampak juga Ketua DPRD Pringsewu Suherman, beserta anggota DPRD lainnya, Joni Sopuan dari Fraksi Demokrat, Safrudin dari Fraksi PAN, Sudiyono dari Fraksi Gerindra, Anton Subagyo dari Fraksi Golkar.
Suherman, Ketua DPRD Pringsewu mengapresiasi kedatangan para mahasiswa dari PMII Pringsewu. "Saya apresiasi niat baik dari adik-adik kita ini yang dengan tulus membela wakil rakyat. Insyaallah aspirasi hari ini akan kami lanjutkan ke DPR RI," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Cabang PMII Pringsewu Ridho Sanjaya mengatakan, yang menjadi poin sorotan aksi hari ini salah satunya adalah, penolakan salah satu pasal yang berbunyi "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memberikan izin tertulis dari pejabat atau menteri yang ditunjuk, ini berada di rumusan UU nomor 13 Tahun 2003" ungkap Ridho Sanjaya.
"Di dalam draft UU cipta kerja pasal 42 dirubah menjadi poin yang berbunyi setiap memberikan kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki penggunaan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing di pemerintah pusat," ucap Ridho.
- Ditargetkan Bisa Dilalui Mobil, Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran Selesai Tahun Depan
- Wali Kota Eva Janjikan Segera Bayar Insentif Guru Honorer
- Paskibra Latihan Intensif di Lapangan Saburai Kota Bandar Lampung