Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandar Lampung, H. Ismail Zulkarnain menegaskan tidak ada pondok pesantren (pesantren) yang fiktif sebagai penerima dana bantuan ponpes.
- Tercatat 7 Kasus Campak di Bandar Lampung Sepanjang 2022
- Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III Lampung Terendah Kedua di Sumatera
- Jika Dibutuhkan, Dissos Bandar Lampung Siap Lakukan Pembinaan Manusia Silver
Baca Juga
"Semuanya harus mengikuti aturan yaitu izin operasional dari Kemenag Bandar Lampung, harus punya akte notaris dan izin Kementrian Hukum dan Ham," jelas Ismail, Sabtu (25/3).
Selanjutnya, bantuan dari pemkot tersebut berupa uang kas tapi wajib memakai rekening pondok. Jadi bukan ke rekening pribadi pengelola pondok.
"Apabila tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan maka bantuan tidak bisa disalurkan," kata Ismail.
Ismail mengaku bersyukur dengan adanya bantuan tersebut. Meski hanya 2 tahun sekali diberikan, namun sangat dirasakan manfaatnya.
"Bisa membantu membayar listrik dan keperluan sehari-hari para santri," tambah Ismail.
- Tiga Warga Tanggamus Terpapar Varian Delta Meninggal Dunia
- Pusat Berencana Hapus Honorer, Pemkot Bandar Lampung Malah Nambah
- Warga Teluk Betung Selatan Nabung Sampah untuk Sedot Tinja