Ketua GMBI Teluk Pandan Disidang, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Foto Rama
Foto Rama

Sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang Undang (UU) ITE berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan dengan terdakwa Zaidan (45) Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Saputra mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian.

"Hari ini kita hadirkan enam saksi atau pelapor, yang terdiri dari lima Ketua Lembaga wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran dan satu Ketua LSM GMBI kabupaten setempat," kata Ari, Selasa (29/11).

Dijelaskan, sebelumnya Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf sebelumnya telah dilakukan persidangan, dan saat ini persidangan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan.

"Jadi mereka berdua tidak dilakukan persidangan secara berbarengan karena terdakwa Zaidan sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan Polres Pesawaran," ujarnya.

Menurutnta, hasil dari persidangan yang dilakukan, dari semua keterangan para saksi, dibenarkan oleh terdakwa Zaidan, yang artinya Ia mengakui semua perbuatannya.

"Terdakwa Zaidan juga mengaku salah atas perbuatannya, dan diakhir persidangan terdakwa Zaidan juga sempat meminta maaf kepada para pelapor atas perbuatannya yang menyinggung rekan-rekan wartawan di Pesawaran," kata dia.

Ia menuturkan, pasal yang akan dikenakan kepadanya, ada empat dakwaan, dua diantaranya adalah UU ITE, dan ancaman terberat adalah pasal 28 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Namun dari empat pasal tersebut kita belum tau yang mana yang akan didakwakan, karena proses persidangan masih belum selesai, dan jika sudah selesai baru kita akan tentukan yang mana paling terbukti dari 4 pasal itu," timpalnya.

"Nanti, pada Selasa 6 Desember 2022, akan kembali digelar persidangan dengan menghadirkan empat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Dewan Pers," pungkasnya.