Ketua PBNU Prof. Moh Mukri Ngaku Nyumbang LNC Tapi Bantah Titip Mahasiswa ke Unila

Prof Moh Mukri saat menghadiri persidangan Karomani CS di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3)/Faiza
Prof Moh Mukri saat menghadiri persidangan Karomani CS di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3)/Faiza

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Moh Mukri hadir di persidangan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3).




Ketiga terdakwa adalah mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.

Dalam kesaksiannya, Prof. Moh Mukri mengatakan dirinya memang memberikan sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC). Namun ia tak ingat pasti jumlah yang disumbangkan.

"Persisnya lupa tapi sekitar Rp100 Juta sampai Rp300 juta. Saya serahkan cash di rumah saya, ada Mualimin yang datang untuk ambil," ujar Prof. Mukri yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ini.

Prof. Mukri menceritakan, dirinya mengetahui pembangunan LNC saat ada kegiatan pengkaderan di Hotel Novotel Bandar Lampung. Di mana, Karomani mengajak untuk menyumbang.

"Bentuknya ajakan untuk nyumbang, bukan paksaan. Tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru," jelasnya.

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung itu mengatakan, dirinya memutuskan untuk memberikan sumbangan lantaran merasa bertanggung jawab karena saat itu masih menjabat Ketua PWNU.

"Sahabat saya Karomani ingin paham keagamaan moderasi di Unila. Karena saya ketua PWNU saya ikut merasa bertanggung jawab. Saya hanya nyumbang sekali," katanya.

Saat menjadi saksi, berkali-kali Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur Prof. Mukri karena sering menjawab lupa atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.