Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Moh Mukri hadir di persidangan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3).
- Aniaya M. Kece, Napoleon Bonaparte: Siapapun Boleh Hina Saya, tapi Tidak terhadap Allahku
- Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian dan Dosen
- Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Baca Juga

Ketiga terdakwa adalah mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.
Dalam kesaksiannya, Prof. Moh Mukri mengatakan dirinya memang memberikan sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC). Namun ia tak ingat pasti jumlah yang disumbangkan.
"Persisnya lupa tapi sekitar Rp100 Juta sampai Rp300 juta. Saya serahkan cash di rumah saya, ada Mualimin yang datang untuk ambil," ujar Prof. Mukri yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ini.
Prof. Mukri menceritakan, dirinya mengetahui pembangunan LNC saat ada kegiatan pengkaderan di Hotel Novotel Bandar Lampung. Di mana, Karomani mengajak untuk menyumbang.
"Bentuknya ajakan untuk nyumbang, bukan paksaan. Tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru," jelasnya.
Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung itu mengatakan, dirinya memutuskan untuk memberikan sumbangan lantaran merasa bertanggung jawab karena saat itu masih menjabat Ketua PWNU.
"Sahabat saya Karomani ingin paham keagamaan moderasi di Unila. Karena saya ketua PWNU saya ikut merasa bertanggung jawab. Saya hanya nyumbang sekali," katanya.
Saat menjadi saksi, berkali-kali Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur Prof. Mukri karena sering menjawab lupa atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
- Alasan Sakit, Istri Terdakwa Karomani Kembali Mangkir Jadi Saksi
- Sulpakar Ngaku Titip Anak Plt Kadisdik Lamsel Masuk Kedokteran Unila Tapi Tanpa Mahar
- Sadar Ponselnya Dibidik KPK Sejak Juli 2022, Mantan Rektor Unila Minta Tamanuri Hati hati