Perkembangan usaha di bidang kecantikan belakangan ini semakin menjamur, terutama di bidang skincare, dari yang sekadar praktisi salon kecantikan sampai dokter spesialis.
- Berhasil Buat Pengantin Kaget, Baim Wong Datang Tanpa Diundang
- Bandar Lampung Expo Dibuka, Bunda Eva Harapkan Jadi Momen Kebangkitan Ekonomi
- Honorer Dihapus, Pemkot Bandar Lampung Catat Butuh 1057 Outsourcing
Baca Juga
Sayangnya pengguna jasa kecantikan minim informasi mengenai legalitas klinik tersebut, yang bisa berdampak merugikan si pelanggan, jika sampai terjadi malpraktek, karena legalitas merupakan standar beroperasinya suatu klinik.
Jika legalitas praktek saja belum mengantongi, patut dipertanyakan profesionalitas klinik tersebut, apakah praktiknya bisa dipertanggung jawabkan baik secara pribadi maupun secara hukum.
Salah satu contoh klinik skincare di bilangan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura).
Klinik tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Instansi yang terkait. Tapi sudah beroperasi dari beberapa bulan yang lalu.
Dugaan ini menguat dari pernyataan dr. (Si) Owner klinik tersebut, saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp, tidak mampu memberikan keterangan mengenai izin praktik klinik skincare miliknya, bahkan dia mengarahkan suaminya untuk memberikan penjelasan.
"Saya lagi praktek, nanti suami saya yang menelepon," kata dia singkat.
Tak lama berselang, suami dr. Si melalui sambungan telepon menyatakan proses perizinan klinik milik dr. Si sedang dalam proses.
Jadi, kKlinik tersebut saat ini diduga ilegal karena seharusnya belum dapat berpraktek mengingat izin belum keluar.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampura saat dihubungi mengatakan, izin tersebut belum masuk dan mendapat lisensi dari Dinas Kesehatan setempat.
"Belum keluar, harus dari Dinas Kesehatan dulu. Dan seharusnya belum boleh berpraktik kalau belum mengantongi izin," kata dia.
Jika benar belum melengkapi legalitas tapi menjalankan praktek usahanya, jelas tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.