Komisi I Dan KPU Pesawaran: M. Nasir Harus Mundur

Rohman/RMOLLampung
Rohman/RMOLLampung

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M. Nasir yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif.


Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Rohman mengatakan pengunduran diri tersebut harus diselesaikan, pasca penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran.

"Betul, pasca ditetapkan sebagai calon oleh KPU, dan pasca mengundurkan diri, maka segala hak dan kewajiban sebagai ketua DPRD tidak berlaku lagi," ungkap legislator asal Partai Hanura tersebut, Selasa (22/9).

Ia menambahkan, hal itu sesuai peraturan  KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan syarat pengajukan diri sebagai calon kepala daerah bagi anggota DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri.

"Penggantinya adalah Wakil Ketua I, Paisaludin sebagai Pelaksana Tugas ketua DPRD Pesawaran, hingga ditetapkan penggantinya oleh partai dengan jumlah kursi terbanyak," terang Rohman.

Lebih lanjut ia menyebut, Hak dan Kewajiban sebagai Ketua DPRD secara otomatis akan gugur pasca penetapan sebagai Paslon dalam kontestasi Pilkada di kabupatan berjuluk Andan Jejama.

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino mengungkapkan, para pejabat publik seperti anggota legislatif harus mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Memang dalam aturannya, anggota DPRD, TNI Polri ataupun PNS yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka dia harus mengisi formulir B2 KWK," jelas Yatin.

Di dalam formulir B2 KWK tersebut, Yatin menjelaskan ada terdapat kolom persetujuan, yang isinya tertulis bahwa pejabat publik yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

"B2 KWK itu ada kaya ceklist, salah satu ceklistnya adalah bersedia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Jadi sementara sewaktu mendaftar dia hanya sekedar ceklist aja," kata dia.

Kemudian ia melanjutkan, pasca ditetapkan sebagai calon kepala daerah, selambat-lambatnya lima hari, calon tersebut harus sudah memproses surat pengunduran dirinya.

"Kemudian di PKPU, selambat-lambatnya lima hari setelah ditetapkan, pertama, dia harus membuat surat pernyataan pengunduran diri ditujukan kepada pejabat yang berwenang, kedua, tanda terima dari surat pengunduran diri itu harus diserahkan ke KPU, nah yang ketiga calon harus menyertakan surat penyataan, yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri sedang diproses," papar dia.

"Nah itu diatur dalam PKPU 1 Pasal 42  Ayat 4 Huruf M, maksimal harus diserahkan ke KPU selala lima hari setelah ditetapkan sebagai calon," tutup dia.