Komisi IV DPR RI melakukan jaring pendapat dalam rangka membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Unila. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan atas revisi UU nomor 5 tahun 1990.
- TTKKDH Versi Sumarna Gelar Muswil, Pengurus Pimpinan Herman HN Sebut Ilegal
- Bandar Lampung Expo Resmi Ditutup, Wali Kota Eva Harapkan Kreatif Warga Meningkat
- Wali Kota Eva Belum Terima Rekom DPRD Soal Pembongkaran Pagar Jumbo Seafood
Baca Juga
Ketua rombongan, Sudin menjelaskan sudah 20an tahun UU nomor 5 tahun 1990 tidak direvisi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini.
Menurutnya, hal yang mendasari pentingnya revisi UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE yakni permasalahan dana konservasi yang sangat kecil, apalagi dihitung dengan jumlah kawasan konservasi. 1 hektare taman nasional biaya operasional hanya Rp5.500 per tahun.
"Kami selalu mengusulkan ke kementerian keuangan untuk membantu biaya operasional dalam menjaga wilayah konservasi. Saya menyusulkan ada DAK," kata Sudin di Aula FP Unila, Jumat (9/12).
Selain itu, lemahnya aspek penegakan hukum, dan rendahnya sanksi bagi pelaku tindak kejahatannya dalam penyelanggaraan konservasi. Sehingga perlu ditingkatkan agar menimbulkan efek jera.
"Hukum yang dikenakan pemburu itu harusnya minimal 5 tahun dengan denda Rp1-2 miliar. Serta bukan hanya pemburu, tapi makelar dan pengangkut juga dikenal denda supaya jaringan putus," ujarnya.
Kemudian, kata Sudin tingginya kerusakan kawasan konservasi yang disebabkan oleh perambah kawasan hutan konservasi baik untuk perkebunan maupun hutan.
"Perlu perbaikan paradigma dalam menjalankan konservasi dalam rangka penyeimbang, antar kegiatan perlindungan, pemanfaatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudin berharap jaring pendapat tersebut dapat menyempurnakan RUU tentang KSDAHE. Sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.
"Semoga bisa mendapatkan hasil atau masukan para pakar di Lampung agar undang-undang bisa menjadi sempurna," jelasnya.
Sementara itu, Plt Rektor Unila Mohammad Sofyan Effendi mengatakan Unila akan berperan dalam kajian akademik terkait green economy dan blue energy.
"Selian itu, kita ingin menghasilkan inovasi dari penelitian yang dapat dihilirisasi menjadi prodak jadi ke industri atau menghasilkan rumusan kebijakan," ujarnya.
- Unila Naikkan UKT Pascasarjana Pada Tahun Akademik 2023/2024
- Unila Minta Penguatan Integritas ke Kejati Lampung
- Unila Jalin Kerjasama BKKBN Lampung Atasi Stunting