Sebagai komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29 persen pada tahun 2030, pemerintah akan menerapkan pajak karbon.
- bank bjb Raih 3 Penghargaan di Ajang GRC Award 2022
- bank bjb Dinobatkan Jadi The Best Global Company 2022
- bank bjb Luncurkan bjb Obligasi Ritel ORI 022, Penawaran Mulai Rp1 juta hingga Rp5 Miliar
Baca Juga
Hal ini juga sebagai upaya pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi sehingga akan menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana di Indonesia.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Meidiantoni mengatakan pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak yang dikenakan yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau orang yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
"Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," kata Meidiantoni saat FGD kesiapan daerah dalam mengimplementasikan green economy dan sustainable finance di Student Center FEB Unila, Rabu (23/3).
Menurutnya, pada 1 April 2022 akan diterapkan pajak karbon secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e. Cap (batas atas emisi) yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada piloting perdagangan karbon pembangkit listrik.
"Tahun 2025 implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon. Dilakukan juga perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT) OJK, Jarot Suroyo mengatakan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, OJK meluncurkan taksonomi hijau Indonesia.
"Terdapat 2.733 sektor dan sub sektor yang telah dikaji, 919 diantaranya dapat dipetakan pada sub sektor (KBLI Level 5) serta terklarifikasi mengenai ambang batas hijau dan tidak hijau oleh kementerian teknis terkait," jelasnya.