Total kompensasi yang diberikan pemerintah pusat kepada peternak di Lampung sebesar Rp220 juta untuk 22 ekor sapi yang dipotong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
- Polda Lampung Telah Resmi Dipimpin Irjen Sugiatno
- Jokowi Minta Kementerian PUPR Ambil Alih Perbaikan Jalan yang Rusak Parah di Lampung
- Syekh Ali Jaber: Ini Mungkin Terencana, Dia Terlatih, Bukan Orang Gila
Baca Juga
"Untuk pemotongan bersyarat, dari 91 ekor yang dipotong, ada 22 yang mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta perekor," jelas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakkeswan) Lampung Lili Mawarti, Selasa (20/12).
Dia juga menjelaskan bahwasanya dana tersebut sudah diberikan kepada peternak yang ada di Way Kanan sebesar Rp100 juta, Lampung Utara sebesar Rp110 juta dan Lampung Timur sebesar Rp10 juta. "Kompensasi ini langsung ditransfer kepada peternak," jelas Lili Mawarti.
Selain itu, Disnakkeswan juga sudah mendistribusikan obat-obatan, desinfektan serta sarana prasarana pengendalian PMK yang berasal dari Kementerian Pertanian, Badan Penanggulanan dan Bencana Nasional (BNPB).
"Termasuk dari APBD Pemerintah Provinsi Lampung serta bantuan instansi terkait. Bantuan yang sudah didistribusikan ini seperti vitamin 10.363 botol, antibiotik 6.622 botol, analgesik 7.170 botol. Antihistamin 950 botol, desinfektan 50.116 liter, APD 6.513, spuit 579.072 buah, needle 30.000 buah dan alat semprot 27 unit.
- Alumni Darmajaya Salah Satu Penumpang Pesawat Jatuh
- Marak Kasus Buang Bayi, MUI Lampung Sebut Kondisi Psikologi Masyarakat Sedang Sakit
- Tinjau Persiapan Libur Nataru, Menteri PMK dan Menhub Sambangi Lamsel