Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap PJ Kepala Pekon Sinar Mancak, Tanggamus bernama Johan (52), Rabu (19/10).
- Asep Sukohar Terima Rp800 Juta, Rp150 Juta Dipakai Muktamar dan Perhimpunan Dokter NU
- Kecil Kemungkinan PAN Beri Bantuan Hukum Andi Desfiandi Tersangka Suap Rektor Unila
- Korupsi Tukin Pegawai Rp1,8 Miliar, Tiga ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider satu bulan kurang," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto saat membacakan putusan.
Terdakwa dinyatakan bersalah lantaran nilep uang belanja senilai Rp144,8 juta dari APBDes yang berjumlah Rp1,146 miliar.
Menurut Hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Johan juga diminta membayar uang pengganti Rp134,9 Juta dengan ketentuan jika sebulan setelah incraht tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana satu tahun.
Terdakwa telah mengembalikan uang ke penyidik Rp. 9,9 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua 2 penjara. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa memilih pikir-pikir.
- KPK Ingatkan Pejabat Dan PNS Tolak Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2021
- Tiga Pemalsu e-KTP di Bandar Lampung Dituntut 2 Sampai 2,5 Tahun
- Kasus Azis Syamsuddin, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Ngaku Dimintai Data oleh KPK