Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Metro, Lampung, Eka Irianta.
- Kebanyakan Jabatan di KONI, Hanibal Bolak-balik Diperiksa Kejati Lampung
- OJK Siap Ikuti Persidangan Gugatan Kredit Khusus PNS
- Buntut Tewasnya Napi Anak di LKPA Tegineneng, Anggota DPR Minta Evaluasi Sistem Pengawasan
Baca Juga
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/12).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Eka Irianta juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp432 juta yang telah dibayarkan penuh oleh terdakwa ke Kejari Metro.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Aji Adzmi yakni dua tahun penjara. Sehingga atas putusan tersebut, JPU memilih pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, akibat korupsi atas kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH Metro Tahun anggaran 2020 adalah Rp432 Juta.