Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Pahrul Rozi Kades Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan penjara, Kamis (12/5).
- Kasus KONI Lampung, Kejati Periksa Sembilan Petinggi Cabor
- Kebanyakan Jabatan di KONI, Hanibal Bolak-balik Diperiksa Kejati Lampung
- Empat Jam Diperiksa, Kejari Tangkap Kadis PUTR Metro
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono juga membebani Pahrul Rozi untuk membayar uang pengganti Rp280 juta.
Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tidak cukup, bakal diganti pidana satu tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah yakni, 2 tahun 6 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Pahrul Rozi dan JPU Harsiansyah masih pikir-pikir untuk banding.
Diketahui, Tahun 2018, Desa Gunung Besar memiliki APBDes Rp1,4 Miliar. Kemudian, Desa Gunung Besar membeli tanah lahan pasar dan dana yang tersedia pada APBDes Rp309 juta, dari H. Aris.
H. Aris pun menerima pembayaran Rp180 juta, namun terdakwa kembali meminjam Rp80 juta dari H. Aris dengan dalih untuk pembangunan pasar.
H. Aris kemudian diminta untuk menandatangani kwistansi senilai Rp200 juta sebagai bukti pelunasan, yang sama sekali belum diterima korban H. Aris.
Terdakwa juga tidak melakukan pembayaran, meski laporan pencairan dana desa, disebutkan pembelian telah lunas. Akhirnya, korban H. Aris menduduki lahan tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor.