Korupsi Proyek Rp339 Juta, Mantan Cabup Pesibar Aria Lukita Divonis Satu Tahun Penjara

Aria Lukita Budiwan/net
Aria Lukita Budiwan/net

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Calon Bupati Pesisir Barat (Cabup Pesibar) Aria Lukita Budiwan selama satu tahun penjara, Kamis (29/12).


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aria Lukita Budiwan, selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan pidana kurungan," ucap Hakim Hendro Wicaksono saat membacakan putusannya.

Selain itu, ia pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara senilai total Rp339 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan lewat Jaksa Penuntut Umum, yang diserahkan pada 2 Desember 2022 kemarin.

Aria Lukita Budiwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999.

Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 2 bulan penjara atas korupsi dalam proyek Jembatan Way Batu, Pesibar Tahun Anggaran 2014.