Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). Dibutuhkan waktu sekitar 3 jam tim melakukan penggeledahan.
- Empat Perusahaan Tak Hadir termasuk Anak Perusahaan CV BW Lampung, Sidang KPPU Ditunda
- Polisi Selidiki Riwayat Kejiwaan Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi
- Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, Dirut PT LJU dan Swasta Tersangka
Baca Juga
Dekan FH Unila, Fakih mengaku ditangani oleh penyidik KPK terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru (maba) di Fakultas Hukum. Baik mekanisme penerimaan jalur SNMPTN, SBMPTN hingga Mandiri.
"Ditanya juga bagaimana pengawasan dalam penerimaan mahasiswa baru dan siapa yang melakukannya," kata Fakih usai pemeriksaan KPK, Selasa (12/8).
Lanjutnya, tim penyidik KPK mengambil sejumlah dokumen seperti surat pengawasan, data jumlah mahasiswa, serta undangan rapat penentuan kouta mahasiswa 2022.
"Tadi yang ditanyai kami berempat. Ada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Rudi Natamihardja, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Yulia Neta, Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni Depri Liber Sonata," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung, tim penyidik KPK memasuki Fakultas Hukum Unila sekitar pukul 14.20 WIB dan meninggalkan FH pukul 17.26 dengan membawa 1 koper.
- Jadi Tersangka OTT KPK, M Basri Digantikan Prof La Zakaria sebagai Ketua Senat Unila
- Merasa Prihatin Rektor Ditangkap KPK, Mahasiswa Unila Gelar Doa Bersama
- KPK Geledah Kediaman Seorang Dokter Spesialis Anak