Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro, menduga adanya perilaku oligopsoni industri tepung tapioka, sehingga harga singkong di Lampung terjun bebas.
- Batara Spekta Tahap I Mulai Diundi, BTN Berhasil Gaet 1 Juta Nasabah Baru
- OJK Lampung Catat Ada 106 Pinjol Terdaftar dan Berizin Tahun 2021
- Sate Padang Sidi, 51 Tahun Melegenda Hingga Tiga Generasi
Baca Juga
Wahyu mengatakan saat ini Kanwil II KPPU sedang melakukan kajian terkait singkong di Lampung yang diduga adanya perilaku oligopsoni di industri tapioka.
"Benar saat ini Kanwil 2 KPPU sedang melaksanakan kajian terkait ubi kayu di Lampung dengan dugaan adanya perilaku oligopsoni di industri tapioka di mana ubi kayu menjadi bahan baku utamanya," katanya, Kamis (25/2).
Menurut Wahyu, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan ini. Jika memang terbukti maka akan dialihkan ke penegak hukum.
"Kami sedang dalami lagi kasus ini, apabila diperoleh 1 alat bukti yang mengarah pada perilaku oligopsoni di industri ini maka akan kami laksanakan penelitian inisiatif atas dugaan pelanggaran tersebut sehingga penanganannya beralih menjadi penegakan hukum," kata dia.
Selain mendalami kasus ini KPPU juga mendengarkan informasi dari para pihak baik itu akademisi, instansi terkait bahkan petani singkong dan perusahaan tapioka yang merupakan penampung hasil produksi yang paling besar.
"Proses kajian sampai saat ini masih terus berjalan dan sudah pada tahap pengumpulan data produksi serta pemasaran dari seluruh perusahaan pengolahan tapioka di Provinsi Lampung," ujarnya.
Kemudian dari data yang dikumpulkan itulah KPPU dapat memetakan struktur pasar yang terbentuk di Provinsi Lampung untuk komoditas singkong.
"Tetapi hingga saat ini KPPU belum menetapkan struktur pasar yang terbentuk, akan tetapi dari keterangan narasumber yang KPPU mintai keterangannya mereka menyampaikan bahwa pembelian bahan baku singkong di Provinsi Lampung dikuasai oleh sekelompok pelaku usaha tapioka," tutupnya.