KPPU Selidiki Alasan Harga Daging Sapi Bandar Lampung di Atas Rata-rata Nasional

Daging sapi di salah satu Pasar Tradisional di Bandar Lampung /Tuti
Daging sapi di salah satu Pasar Tradisional di Bandar Lampung /Tuti

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menyelidiki pedagang daging sapi di Bandar Lampung sepakat untuk mengerek harga secara serentak.


Penelitian Perkara Inisiatif KPPU ini atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penjualan daging sapi di Bandar Lampung. 

"Penelitian ini dimulai atas temuan bahwa struktur pasar penjualan daging sapi di Bandar Lampung berada pada struktur pasar Oligopoli (pasar terkonsentrasi)," kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, Selasa (17/5).

Wahyu melanjutkan, KPPU juga menemukan adanya perilaku (conduct) yang dilakukan oleh pelaku usaha daging sapi di Bandar Lampung untuk mempengaruhi harga jual daging sapi melalui kesepakatan harga jual yang dikeluarkan oleh Asosiasi. 

KPPU menemukan adanya dua kesepakatan penetapan harga. Pertama, pada 19 Januari 2021 menyepakati harga daging sapi sebesar Rp125 ribu/Kg. 

Kedua, pada 17 Februari 2022 menyepakati harga daging sapi sebesar Rp135 ribu /Kg.

Pihaknya menilai, kesepakatan harga yang dilakukan oleh pedagang daging di Kota Bandar Lampung sudah mempengaruhi perkembangan harga daging sapi. 

Di mana, harga jual daging sapi di Bandar Lampung mengalami kenaikan dan berada di atas harga rata-rata daging sapi nasional sejak dikeluarkannya kesepakatan harga oleh pedagang daging sapi di Bandar Lampung. 

"Padahal sebelum adanya kesepakatan harga dari pedagang daging, harga daging sapi di Bandar Lampung berada di bawah harga rata-rata nasional," lanjutnya.

Masih kata Wahyu, pada proses penelitian inisiatif yang dilakukan sejak Maret 2022 hingga 17 Mei 2022, KPPU sudah mendengarkan keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, Persatuan Pedagang Daging Bandar Lampung, dan perwakilan Feedloter di Lampung. 

Selain itu, KPPU sudah menyampaikan surat permintaan data dan informasi kepada 11 Feedloter yang berada di Lampung. Dari 11 Feedloter tersebut terdapat 10 Feedloter yang sudah menyampaikan data dan terdapat 1 Feedloter yang meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan data yaitu PT JJAA. 

Pada proses penelitian inisiatif ini KPPU akan memfokuskan kegiatan untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti yang sudah ditemukan, sebelum nantinya direkomendasikan untuk dilakukan proses Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Adapun sanksi atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal 1 Milyar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999.