KPU Bandar Lampung Ajak Walikota Hingga Parpol Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Suasana nobar peluncuran tahapan Pemilu 2024/Faiza
Suasana nobar peluncuran tahapan Pemilu 2024/Faiza

KPU RI menggelar peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6) malam. Acara juga diikuti oleh KPU se-indonesia melalui virtual.


KPU Bandar Lampung menggelar nonton bareng (nobar) bersama pimpinan partai politik, Polresta, Ketua Bawaslu Candrawansah, hingga Walikota Eva Dwiana dan forkopimda setempat. 

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya akan melayani pemilih dan peserta pemilu. Juga akan menyosialisasikan tahapan pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024.

"Kami siap menjalankan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 secara demokratis, melayani pemilih beserta pemilu dan masyarakat kota Bandar Lampung secara profesional dan integritas pemilih berdaulat," ujarnya. 

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengingatkan bahwa tahapan sudah dimulai, sehingga ASN diminta untuk berhati-hati dalam bersikap, terutama di media sosial. 

"Untuk pimpinan parpol yang juga di DPRD,  dalam sosialisasi reses jangan sampai ngebawa partai politik. Harus dipisahkan antara kegiatan partai politik dengan kegiatan publik yang melekat pada jabatan DPRD," tegasnya. 

Inilah isi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).