KPU Bandarlampung langsung memeriksa berkas persyaratan pencalonan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman.
- Partai Prima Siap Penuhi Undangan KPK untuk Lengkapi Bukti Dugaan Luhut Bisnis PCR
- Jika Dibutuhkan, Korea Selatan SIap Bantu Pencarian KRI Nanggala-402
- Kejar Target SDGs, Menko Airlangga Gandeng Supreme Audit Institution
Baca Juga
Berkas pendaftaran yang diperiksa termasuk dukungan partai pengusung atau syarat pencalonan dan keabsahan dokumen syarat calon
Setelah memeriksa selama kurang lebih 45 menit, KPU menyatakan berkas pendaftaran pencalonan ini lengkap dan memenuhi syarat.
"Kami sudah melakukan penelitian keabsahan berkas pencalonan, dinyatakan telah memenuhi syarat dan wajib memperbaiki persyaratan khusus calon wakil wali kota terkait pengunduran diri sebagai legislatif," kata Ketua KPU Dedi Triadi, Jumat (4/9).
KPU langsung menyerahkan salinan berita acara, tanda terima dan surat pengantar tes kesehatan.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Fery Triatmojo menjelaskan, pasangan ini sudah memenuhi syarat pencalonan dengan 12 kursi partai.
Namun, Johan Sulaiman yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung harus menyerahkan berkas pengunduran dirinya sebagai salah satu syarat calon yang belum lengkap.
"Proses pengunduran dirinya sudah, tapi surat accnya harus diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai calon dan SKnya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Setelah ini KPU akan mengunggah berkas pencalonan Rycko-Johan ke aplikasi silon untuk uji publik dan tanggapan masyarakat.
"Kemudian tanggal 4-8 September adalah uji publik dan tanggapan masyarakat yang akan dibuka dalam media resmi KPU Bandarlampung," tambahnya.
- Hanya Airlangga dan AHY yang Sambutan di Rekernas, Ini Alasan PKS
- Survei Pilgub Lampung Rakata, Elektabilitas Arinal Kalah Jauh Dari Herman HN
- Bunda Eva Serukan Warga Senantiasa Hidup Bersih Dan Sehat