KPU Lampung Sebar 25.675 Petugas Pantarlih Periksa Calon Pemilih Door to Door

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
KPU Lampung Sebar 25.675 Petugas Pantarlih Periksa Calon Pemilih Door to Door
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto/Faiza

Article Header Image KPU Provinsi Lampung Jawa Barat menerjunkan 25.675 orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokan dan meneliti (Coklit) data calon pemilih dengan mendatangi langsung masyarakat sebelum nanti ditetapkan sebagai data pemilih sementara pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, mengatakan Coklit dilakukan mulai dari tanggal 12 Februari-14 Maret 2023. 

"Setiap Pantarlih akan mencoklit setiap Satu TPS sesuai dengan wilayah kerjanya dengan jumlah pemilih maksimal per TPS sebanyak 300 pemilih," ujarnya, Senin (13/2).

Agus Riyanto melanjutkan, Jumlah TPS yang akan dilakukan coklit oleh Pantarlih sebanyak 25.675 TPS se Provinsi Lampung dengan jumlah pemilih sebanyak 6.527.356 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan. 

Agus menjelaskan, jumlah TPS ini berkurang 1.634 TPS dari jumlah hasil pemetaan TPS sebelumnya yang mencapai 27.309 TPS karena adanya SE KPU RI nomor 147/2022 yang meminta kepada semua KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan restrukturisasi TPS dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati angka pemilih 300 orang/TPS selain juga tetap mempertimbangkan faktor geografis. 

Rincian TPS hasil restrukturisasi pemetaan TPS pasca dikeluarkannya SE KPU RI 147 tahun 2023 yaitu, Bandar Lampung 2.846 TPS, Kota Metro 460 TPS, Tulang Bawang Barat 842 TPS, Lampung Selatan 2.980 TPS, Pringsewu 1.207 TPS.

Selanjutnya, Lampung Timur 3.176 TPS, Mesuji 662 TPS, Pesawaran 1.375 TPS, Lampung Tengah 4.063 TPS, Lampung Utara 1.925 TPS, Pesisir Barat 484 TPS, Tulang Bawang 1.305 TPS, Way Kanan 1.485 TPS, Tanggamus 1.882 TPS, dan Lampung Barat 983 TPS.

"Pantarlih akan melakukan coklit dari rumah ke rumah warga/masyarakat untuk meneliti data yang ada dalam form. A. Daftar Pemilih dengan identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga Pemilih," ujarnya.  

"Jika sesuai pakai akan dikasih tanda sesuai atau centang. Jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maka Pantarlih akan mencoret pemilih tersebut dengan ketentuan ada dokumen pendukung, jika ada warga yang belum terdaftat dalam form. A. Daftar Pemilih maka akan dicatat sebagai potensial pemilih baru, jika ada elemen yang salah atau tidak sesuai maka akan diubah data sesuai data yang benar (ubah data)," lanjut Agus.

Lebih Lanjut, Agus menuturkan, proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih berprinsip pada basis legalitas administrasi kependudukan berupa KTP elektronik para pemilih atau Kartu Keluarga (KK) atau dengan istilah lainnya memakai prinsip "de jure" bukan pada "de facto" dimana pemilih berdomisili namun KTP elektronik di alamat yang berbeda. 

"Ini dilakukan untuk menghindari kegandaan data pemilih di banyak tempat. Harapannya data ganda tidak terjadi lagi di Pemilu 2024," katanya. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa


Berita Terkait