Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mengeluarkan surat dengan nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020
tertanggal 24 Maret sebagai tindak lanjut dari SK No: 179/PL.02-Kpt/KPU/lll/2020
tentang penundaan tahapan Pilgub/Wagub, Pilbup/Wabup, dan Pilwakot/wawalkot
dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan SE No
8 Tahun 2020.
- Israel Buka Kedutaan Besar Di Abu Dhabi
- Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Dimulai Besok
- Uni Emirat Arab Setuju Buka Kedutaan Di Tel Aviv
Baca Juga
Menurut Ketua Divisi SDM KPU Lampung, Ali Sidik, dalamsurat tindak lanjut itu setidaknya ada lima poin instruksi dari KPU.
Pertama, KPU Kabupaten/Kota menunda semua aktifitastahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara PemilihanTahun 2O2O yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara(PPS). Bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan SekretariatPPS) sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.
"Poin kedua, sebagai konseksuensi dari penundaantahapan, maka KPU Kab/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK danSekretariat PPK
berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatanpada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS(bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS),"ungkap Ali, Kamis (26/3).
Mantan Komisioner Bawaslu Lampung ini melanjutkan, KPUKab/Kota membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerjaPPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat
PPS dengan melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kab/Kotatentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota Tahun 2020.
"Selanjutnya, KPU Kab/Kota melaporkan perkembanganpenundaan Tahapan Pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan ppS dan SekretariatPPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya KpU provinsi menghimpun dan menyampaikanlaporan dimaksud melalui email litbano.oroanisasi@ko u.oo.id," urainya.
Sementara, KPU juga menginstruksikan agar KPU Provinsimelakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktifitastahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara PemilihanTahun 2020 yaitu PPK maupun PPS bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukanpelantikan PPS.
"KPU Provinsi akan melakukan supervisi danmonitoring terhadap proses penundaan tersebut," tutupnya.