Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol).
- Burhanuddin Muhtadi: Aneh di Indonesia Ada Presidential Threshold
- Pemerintah Akan Tingkatkan Fasilitas RS Luar Jawa-Bali Agar BOR Turun Menjadi 40 Persen
- Honor Badan Ad Hoc Naik, KPU Lampung Pastikan Tak Pengaruhi Rencana Anggaran
Baca Juga
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino diwakili Dody Afriyanto Komisioner KPU Pesawaran mengatakan, verifikasi faktual Parpol sudah dilaksanakan serentak sejak tanggal 15 Oktober 2022. Dan KPU Pesawaran melakukan verifikasi faktual yang dimulai sejak Senin 17 Oktober 2022.
"Pelaksanaan verifikasi sesuai dengan data keanggotan Parpol dimana data tersebut harus sesuai dengan data keanggotaan yang diinput ke dalam sipol oleh masing-masing Parpol," kata Dody, Rabu (19/10).
Dijelaskan, dari sembilan Parpol itu, sebanyak 2.098 anggota yang dilakukan verifikasi faktual.
"Dalam proses verifikasi faktual Parpol tersebut, pelaksanannya dilakukan dengan cara turun langsung ke alamat Parpol dengan pengawasan langsung dari Bawaslu Pesawaran," ujarnya.
Ia mengatakan, saat dilakukan verifikasi faktual tersebut akan dikonfirmasikan kebenaran dan disesuaikan berdasarkan SK, E-KTP, dan KTA.
"Konfirmasi tersebut dimulai dengan diawali dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara Parpol kemudian baru seluruh anggota Parpol," jelasnya.
"Selama tiga hari ini belum menemukan kendala krusial.Dan saya berharap pelaksanaan verifikasi faktual parpol ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal," pungkasnya.
Diketahui, sembilan Parpol yang telah diverifikasi faktual adalah:
1. Partai Bulan Bintang
2. Partai Buruh
3. Partai Garda Perubahan Indonesia
4. Gelombang Rakyat Indonesia
5. Partai Hati Nurani Rakyat
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Perindo
8. Partai Solidaritas Indonesia
9. Partai Ummat.
- Putra Jaya Umar Dicopot Sebagai Ketua Golkar Tulangbawang Barat
- Makna Pertemuan Airlangga-Prabowo, Pony Tail Effect Lebih Kuat Dari Coattail Effect
- Bawaslu Tanggamus Bimtek Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan