KPU RI Serahkan Jawaban Gugatan 3 Pilkada Di Lampung Ke MK

Tio Aliansyah/ Faiza Ukhti
Tio Aliansyah/ Faiza Ukhti

KPU RI akan menyerahkan jawaban 3 KPU Kabupaten di Lampung yang memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2).


Yakni, Lampung Selatan, Pesisir Barat dan Lampung Tengah. Sementara pemohon untuk kasus Bandarlampung telah mencabut permohonannya dalam sidang pendahuluan. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, 3 kabupaten telah menyerahkan alat bukti kepada KPU RI, Kamis kemarin (4/2).

"Hari ini, bersama tim PHP KPU RI akan menyerahkan alat buktinya ke MK," ujarnya.

Tio menjelaskan, sidang PHP di MK dilaksanakan secara luring dan daring. MK menyediakan dua kursi untuk Ketua atau anggota KPU yang bersengketa dan satu kursi untuk kuasa hukum. 

Selain KPU, sidang luring diikuti juga oleh Bawaslu daerah yang bersengketa dan kuasa hukum pemohon.

"Sedangkan secara daring disediakan dua kursi juga di home base yang disediakan KPU RI. Satu untuk KPU provinsi dan satunya untuk anggota kpu daerah. Saya mendampingi ke Jakarta ikut dalam sidang bersama KPU RI di homebase PHP KPU RI melalui daring," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, pihaknya sudah mengirim jawaban dan konsultasi dengan KPU provinsi Lampung dan terus kordinasi dengan KPU provinsi dan RI.

"Kita juga sudah melakukan pembukaan kotak suara juga untuk mencari bukti-bukti, tentunya berkordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian," kata dia.