KPU RI akan menyerahkan jawaban 3 KPU Kabupaten di Lampung yang memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2).
- Anggaran Pemilu 2024 Tahun 2022 Untuk Lampung Belum Bisa Dipastikan
- Kalahkan Nero, Budiman AS Kembali Pimpin Demokrat Bandar Lampung
- Banner Prabowo Presiden Sambut Kunjungan Anies Baswedan di Pasar Natar Lampung
Baca Juga
Yakni, Lampung Selatan, Pesisir Barat dan Lampung Tengah. Sementara pemohon untuk kasus Bandarlampung telah mencabut permohonannya dalam sidang pendahuluan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, 3 kabupaten telah menyerahkan alat bukti kepada KPU RI, Kamis kemarin (4/2).
"Hari ini, bersama tim PHP KPU RI akan menyerahkan alat buktinya ke MK," ujarnya.
Tio menjelaskan, sidang PHP di MK dilaksanakan secara luring dan daring. MK menyediakan dua kursi untuk Ketua atau anggota KPU yang bersengketa dan satu kursi untuk kuasa hukum.
Selain KPU, sidang luring diikuti juga oleh Bawaslu daerah yang bersengketa dan kuasa hukum pemohon.
"Sedangkan secara daring disediakan dua kursi juga di home base yang disediakan KPU RI. Satu untuk KPU provinsi dan satunya untuk anggota kpu daerah. Saya mendampingi ke Jakarta ikut dalam sidang bersama KPU RI di homebase PHP KPU RI melalui daring," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, pihaknya sudah mengirim jawaban dan konsultasi dengan KPU provinsi Lampung dan terus kordinasi dengan KPU provinsi dan RI.
"Kita juga sudah melakukan pembukaan kotak suara juga untuk mencari bukti-bukti, tentunya berkordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian," kata dia.
- KPU Lampung Optimis Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Lewati Target Nasional
- Pegiat Olahraga Beladiri di Padang Dukung Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
- Bawaslu Lampung Ajukan Anggaran Rp214 Miliar untuk Pilgub 2024