Rencana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, terkait perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terpaksa ditunda.
- Relawan Anies dan Kader PKS Lampung Nobar Deklarasi Majelis Syuro Soal Capres 2024
- Wasekjen Peringatkan Kader yang menjadi Tunggangan Politik untuk Merusak Golkar
- Muswil ke-26 dan Peran Muhammadiyah Bagi Bidang Pendidikan dan Kesehatan di Lampung
Baca Juga
Pasalnya, pihak terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi undangan sidang yang rencananya digelar di Kantor Bawaslu setempat, pada hari ini, Kamis (29/12).
"Ya, untuk sidang yang telah kita agendakan pada hari ini, terpaksa kita tunda, karena pihak terlapor (KPU) tidak memenuhi undangan kita untuk hadir dalam persidangan," ujar Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono.
Harmono menjelaskankan bahwa pihaknya Bawaslu dalam pelanggaran administrasi, diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang dimaksud melalui sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor.
"Terkait apa alasan pihak terlapor tidak memenuhi undangan, kita tidak mengetahuinya. Tetapi pada hari ini kita akan melayangkan undangan kedua kepada pihak terlapor. Mudah-mudahan kedua belah pihak bisa hadir dalam persidangan yang akan kia jadwalkan pada Senin 2 Januari 2023 nanti," ungkapnya.
Apabila, kata Harmono dalam undangan kedua, baik pelapor maupun terlapor tetap tidak memenuhi panggilan pihak Bawaslu, maka pihaknya tetap akan melakukan sidang perkara yang dimaksud, agar ada putusan, inkrah atas perkara yang dilaporkan.
"Sesuai dengan hasil kesepakatan persidangan kita Bawaslu, bahwa pada hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan pokok laporan dari pelapor yaitu saudara Hengky Saputra dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.05/Xll/2022," jelas Harmono.
Dia mengaku memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini dalam persidangan. Dalam hal ini Pihaknya akan bergerak cepat agar bisa didapat kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
"Jadi sidang ini merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Hengky Saputra sebagai pelapor merasa kecewa terkait tidak hadirnya terlapor pada sidang yang telah diagendakan oleh pihak Bawaslu. Sementara dirinya menginginkan laporan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terlapor mendapat titik terang dan kejelasan secepatnya.
"Berarti benar dong atas apa yang saya duga selama ini bahwa pihak KPU telah melakukan kecurangan dalam tes yang dilaksanakan itu," ujar Hengky.
Diketahui, pada tes penerimaan anggota PPK di Lamteng yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2022 lalu, dan pengumuman hasil keluar pada tanggal 16 Desember 2022, menuai protes dari salah satu peserta calon anggota PPK yang mendaftar.
Yaitu pelapor atas nama Hengky Saputra, warga Kampung Buyut udik, Kecamatan Gunung sugih, Lamteng. Yang menduga KPU Lamteng telah melakukan kecurangan dalam tes wawancara yang dilaksanakan oleh panitia, dan diduga adanya anggota titipan dari pihak KPU.
- Kadernya Hengkang Lagi, Demokrat Lampung Sebut Tak Kekurangan Kader Potensial
- Darmawan Purba: Tarik Menarik Kepentingan Bikin Timsel Abaikan Keterwakilan Perempuan
- Beredar Selembaran Khilafah Bergambar Anies Baswedan di Lampung, Relawan Sebut Hoaks