Kasus kredit fiktif kios Gudang Lelang, Bandar Lampung oleh Bank BNI Cabang Tanjungkarang tinggal menunggu penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
- Kejari Bandar Lampung Segera Lelang Aset Satono, Kuasa Hukum Minta Putusan Perdata Dieksekusi
- Tunggu Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Kota
- Korupsi Tukin Pegawai Rp1,8 Miliar, Tiga ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, perkara yang terjadi pada 2007 lalu ini membuat BNI Tanjungkarang mengalami kerugian akibat kredit yang diduga fiktif tersebut.
Pihaknya sudah melakukan penyidikan dan sudah mengantongi nama tersangkanya. Namun, belum dapat diumumkan karena masih menunggu penghitungan kerugian negara.
"Nama tersangkanya sudah ada, tinggal tunggu waktu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Lampung," ujar Kajari Helmi, Selasa (27/12).
Kajari menjelaskan, dalam penyidikan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bidang perbankan.
Dugaan kredit fiktif tersebut lantaran ada empat debitur yang mengajukan pengajuan kredit tanpa agunan (jaminan). Angsuran tersebut kemudian bermasalah dan menyebabkan kredit macet hingga menimbulkan kerugian pada Bank BNI.
- Kejari Bandar Lampung Segera Lelang Aset Satono, Kuasa Hukum Minta Putusan Perdata Dieksekusi
- Tunggu Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Kota
- Korupsi Tukin Pegawai Rp1,8 Miliar, Tiga ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan