Kredit Fiktif Kios Pasar Gudang Lelang BNI Tanjungkarang Tinggal Tunggu Kerugian Negara

Kajari Bandar Lampung Helmi saat refleksi akhir tahun 2022, Selasa (27/12)/Faiza
Kajari Bandar Lampung Helmi saat refleksi akhir tahun 2022, Selasa (27/12)/Faiza

Kasus kredit fiktif kios Gudang Lelang, Bandar Lampung oleh Bank BNI Cabang Tanjungkarang tinggal menunggu penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, perkara yang terjadi pada 2007 lalu ini membuat BNI Tanjungkarang mengalami kerugian akibat kredit yang diduga fiktif tersebut.

Pihaknya sudah melakukan penyidikan dan sudah mengantongi nama tersangkanya. Namun, belum dapat diumumkan karena masih menunggu penghitungan kerugian negara.

"Nama tersangkanya sudah ada, tinggal tunggu waktu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Lampung," ujar Kajari Helmi, Selasa (27/12).

Kajari menjelaskan, dalam penyidikan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bidang perbankan.

Dugaan kredit fiktif tersebut lantaran ada empat debitur yang mengajukan pengajuan kredit tanpa agunan (jaminan). Angsuran tersebut kemudian bermasalah dan menyebabkan kredit macet hingga menimbulkan kerugian pada Bank BNI.