Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan 643 ekor burung berbagai jenis di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (24/5) sekira pukul 22.30 WIB.
- Polsek KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 3.895 Burung Tanpa Dokumen
- Penyelundupan 1.280 Burung Tujuan Tangerang Digagalkan di Bakauheni
- FLIGHT Protecting Birds Beri Penghargaan Kepada KSKP Bakauheni
Baca Juga
Rinciannya, 160 ekor burung Jalak Kebo, 140 ekor burung Terocok, 6 ekor burung Cucak Mini Ijo, 6 ekor burung Serindit, 100 ekor burung Prenjak, dan 8 ekor burung Air Mancur.
Selanjutnya, 7 ekor burung Poksai Mandarin, 30 ekor burung Pleci, 13 ekor burung Siri-Siri, 80 ekor burung Pentet, 77 ekor burung Konin, 6 ekor burung Kinoi dan 10 ekor burung Cucak Ranting.
KSKP Bakauheni kemudian menangkap 2 sopir Truk Fuso asal Lampung Tengah. Di antaranya, PM (39) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai dan SB (43) warga Kelurahan Bumi Ratu, Bumi Ratu Nuban.
"Sopir berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut sudah kami bawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Rabu (25/5).
Selain itu, lanjut AKP Ridho, KSKP Bakauheni juga mengamankan 2 unit Truk Fuso masing-masing warna putih nopol B 9694 WV dikemudikan oleh PM dan warna merah nopol B 9425 WS dikendarai SB.
Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut total mengangkut 643 ekor burung berbagai jenis, dikemas dalam 5 buah kardus besar warna coklat, 5 kardus kecil warna coklat, dan 8 keranjang warna putih.
"Dari jumlah 643 ekor burung, ada sebanyak 13 jenis burung. Satu diantaranya jenis satwa liar dan dilindungi burung cucak mini ijo sebanyak 6 ekor," kata dia.
Ridho melanjutkan, burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palembang dan rencana akan dikirimkan pria inisial T di Daerah Bitung, Kecamatan Cikupa, Banten dengan biaya kirim sebesar Rp1,4 juta setelah sampai di lokasi.
Burung tersebut, lanjutnya, merupakan milik pria insial A bertempat tinggal di Palembang. Sementara, kendaraan yang membawa berbagai satwa liar jenis burung tersebut yang digunakan adalah milik PT. Anugerah Sentosa.
AKP Ridho melanjutkan pelaku akan disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Juga Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.