Petugas KSKP Bakauheni menangkap Rio (30) DPO pencurian handphone di dalam KMP Nusa Jaya milik Nikta Ticohalu (30) Kembuan, Tondanu Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
- Kajati Lantik Wakajati, Kajari dan Sejumlah Pejabat di Lampung
- Cabuli 8 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Asal Kemiling Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ditangkap Densus, Munarman Dianggap Sembunyikan Informasi Terorisme
Baca Juga

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafi mengatakan tersangka Rio ditangkap berdasarkan laporan dari korban Nikta Ticohalu, kehilangan hanphone dari arah Merak menuju Bakauheni.
"Tersangka Ria merupakan Candimas, Natar, Lampung Selatan. Tersangka di tangkap berdasarkan pemeriksaan atas laporan korban dan sempat DPO," kata Ridho Rafika, Jumat (26/5).
Dia menjelaskan berdasarkan laporan dari korban petugasnya melakukan pemeriksa an CCTV dalam KMP Nusa Jaya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Modus pelaku mengambil hanphone milik korban dengan cara menyilet saku celana korban yang sedang tertidur lelap dirungan lesehan.Tersangka Rio DPO dan akhirnya ditangkap,"ujarnya
Sebelumnya telah ditangkap tersangka bernama Marko (40) warga Natar yang tinggal di Banten dan merupakan satu komplotan dengan tersangka Rio dan dari tangan tersangka diamankan handpone merk Samsung type A21S warna hitam.
Akibat perbuatanya kedua tersangka di tahan di tahanan KSKP Bakauheni dan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Korupsi Jalur Mandiri Unila Diniatkan Karomani Untuk Pembangunan Lampung Nahdiyin Center
- Rentan Dikorupsi, Pajak air Tanah Jadi Sorotan KPK di Lampung
- Saksi Andi Desfiandi, Warek I Unila Heryandi Tiba di PN Tanjungkarang Pakai Rompi Orange