Materi gugatan Paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana- Deddy Amarullah masih belum rampung. Kuasa hukumnya tengah menyiapkan materi sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
- Putusan Belum Final, Eva-Deddy Bisa Tetap Dimenangkan MA
- Ari Darmastuti: Aneh, Eva-Deddy Didiskualifikasi Pencalonannya
- Dedi: Eva-Deddy Berpeluang Dimenangkan MA
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Eva-Deddy M. Yunus kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/1).
"Setelah materi gugatan selesai, Selasa (12/1) pagi tepatnya selesai Salat Dhuha kita daftarkan ke MA," kata dia.
Dia melanjutkan, selain membawa materi gugatan atau permohonan, ia juga membawa seluruh doa dari pemilih Eva-Deddy pada pilwakot 9 Desember lalu, yakni 57,3 persen suara.
"Selain membawa materi gugatan, kita juga membawa kurang lebih 240.000 doa pemilih Paslon 3," pungkasnya.
Diketahui, Eva-Deddy mengajukan gugatan ke MA pasca surat keputusan KPU Bandarlampung No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021.
KPU Bandarlampung mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta pilwakot, padahal paslon 3 ini adalah peraih suara terbanyak.
- Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung
- Sukses Bawa Golkar Lewati Turbulensi Politik, Kader Ingin Airlangga Jadi Capres 2024
- Fitnah, Masker Bunda Eva Dibagikan Bersama Beras Herman HN