Sidang lanjutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan dari kuasa hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2).
- Polsek Penawartama Ringkus Pencuri Sapi di Areal Plasma PT SIP
- Kejari Pringsewu Ungkap Pertimbangan Tetapkan Sriwahyuni Tahanan Kota
- Lamban Lakukan Pengembalian Batas Lahan, LCW Sebut BPN Bandar Lampung Bisa Digugat
Baca Juga
Namun, dalam sidang, Kuasa Hukum Alpin, Ardiansyah belum siap membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung yang menuntut Alpin 10 tahun penjara.
"Sidang sudah selesai. Kami sebagai Penasihat hukum belum siap untuk membuat pledoi. Sidang ditunda Kamis depan tanggal 4 Maret 2021," ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Alpin memenuhi unsur pidana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana Junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Tuntutan tersebut, menurut Ardiansyah terlalu berat. Seharusnya, Alpin hanya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari fakta persidangan, Alpin tidak layak dengan pasal itu (340 KUHP) tapi nanti akan dilihat dalam pledoi nanti hakim akan menilai dari melihat jalannya persidangan dan mendengar keterangan saksi," ujarnya.
- Kejari Pringsewu Ungkap Pertimbangan Tetapkan Sriwahyuni Tahanan Kota
- Empat Bulan Penyidikan KONI, Yusuf Barusman Belum Masuk Daftar Saksi Kejati
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu