Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat divonis pidana penjara selama 15 tahun.
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Peras Rp1,5 M Bupati Tanjungbalai, Penyidik KPK Harus Dihukum Mati
- BPN Pesawaran Diduga Sewenang-wenang Blokir Lahan Seorang Janda
Baca Juga
Putusan atau vonis untuk terdakwa Kuat dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Majelis Hakim menilai, Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.
- Kalapas dan Sipir Bisa Dipidana Buntut Kematian Napi Anak LKPA Tegineneng
- Kejati Amankan Dokumen Dari Kantor DLH Bandar Lampung, Sudah Periksa 76 Saksi
- Ketua Umum PPWI Menyesal Bentak Polisi dan Lecehkan Adat Lampung Timur