Sebanyak 50 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat (31/3).
- Segera Disidang, Karomani Cs Dititipkan di Rutan Way Hui
- Damar Lampung Desak Kejari Lamsel Pidanakan Kades Rawa Selapan Sesuai Putusan Kasasi
- Fadli Zon: Tuduhan Teroris Sungguh Mengada-adaTerhadap Munarman
Baca Juga
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Nekson Iskandar, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yusuf Prio Widodo, Komandan Regu Pengamanan beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan.
"Tujuannya untuk mengurangi Over Kapasitas di Rutan," ujar Kasi Yantah Nekson Iskandar.
Ia menerangkan, pemindahan tahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS.11.PK.01.01.02-519 tanggal 31 Maret 2023.
Pemindahan tahanan ini juga dilakukan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana, dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b.
- Seorang Remaja Disodomi Dua Kali Kakak Kelasnya
- Hari Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
- Tabung Oksigen Picu Pengeroyokan Perawat Puskesmas, Kadiskes Klaim Stok Aman