Kurangi Over Kapasitas, 50 Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Pindah ke Lapas Narkotika

50 tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung yang dipindahkan ke Lapas Narkotika, Jumat (31/3)/dok Rutan Bandar Lampung
50 tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung yang dipindahkan ke Lapas Narkotika, Jumat (31/3)/dok Rutan Bandar Lampung

Sebanyak 50 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat (31/3).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Nekson Iskandar, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yusuf Prio Widodo, Komandan Regu Pengamanan beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan. 

"Tujuannya untuk mengurangi Over Kapasitas di Rutan," ujar Kasi Yantah Nekson Iskandar.

Ia menerangkan, pemindahan tahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS.11.PK.01.01.02-519 tanggal 31 Maret 2023. 

Pemindahan tahanan ini juga dilakukan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana, dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b.