Massa dari tiga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI), kembali aksi menolak Omnibus Law terkait Cipta Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak akibat dampak Covid-19. Aksi di depan DPRD Jl. Wolter Monginsidi, Bandarlampung, Senin (24/8).
- Anton Medan Meninggal
- Ketua DPD RI Datangi Tambling Tomy Winata
- Dua Kasat Dan Satu Kapolsek Di Polres Tanggamus Diserahterimakan
Baca Juga
Koordinator Lapangan, Danang mengatakan massa yang ikut aksi ini meminta kepada Ketua DPRD untuk tetap kritis dan lantang dalam membela hak dan kepentingan buruh. Juga, untuk mempertimbangkan terkait dengan PHK sepihak akibat dampak Covid-19.
"Kami tergabung dalam tiga federasi yaitu KSPSI, KSBSI, KSPI tolak rancangan undang undang (RUU) Omnibus Law juga meminta perwakilan dewan provinsi untuk membela hak dan kepentingan buruh terkait dengan PHK sepihak dampak Pandemi Covid-19," Danang dari KSPSI.
Saat ini sedang berlangsung audensi dengan ketua dewan.
"Jika permintaan kami terpenuhi atau ditanggapi, massa akan kami bubarkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Januari 2020 tiga federasi tersebut melakukan aksi yang sama di tempat yang sama.