- Terminal Kemiling Ditutup Bongkahan Batu Besar Oleh "Pemiliknya"
- Sepekan Jadi Kepala Bappeda, Mulyadi Irsan Kabarnya Diisolasi Covid-19
- KNPI Sedih, Kawal Pemakaman Mahasiswi ITERA Bunuh Diri
Baca Juga
Para pedagang Pasar Griya Sukarame melanjutkan gugatan atas penggusuran terhadap mereka oleh Pemkot Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA). Kodri Ubaidillah, penasihat hukum para pedagang Pasar Griya Sukarame, Kota Bandarlampung, Selasa (20/5), menyatakan konsisten terus mengawal kasus dua tahun lalu itu hingga kasasi. MA sudah menerima dan telah meregistrasi berkas kasasi kasus penggusuran terhadap para pedagang Pasar Griya, kata Kodiv Advokasi LBH Bandarlampung itu kepada Kantor Berita RMOLLampung. Menurut dia, aparat hukum maupun pemerintah hendaknya melihat 28 KK dan 155 jiwa warga tersebut dari aspek keadilan terhadap rakyatnya sendiri. [caption id="attachment_42496" align="alignnone" width="610"]


puluhan warga terdiri dari perempuan, anak-anak dan dan laki laki berusaha menghalangi petugas Pol PP yang mengawal satu alat berat eskavator masuk ke lokasi penggusuran.
Petugas yang mengawal alat berat berhasil masuk meski mendapat dorongan dan pukulan bahkan lemparan kayu, bambu dan barang berat lainnya.
Beberapa bangunan kios pasar terbuat dari papan dan bata sudah berhasil dirobohkan. Penggusuran masih terus dilakukan meski beberapa warga berusaha menghalangi alat berat bekerja.
Penggusuran itu dikawal polisi dan TNI.
Pascapenggusuran, warga aksi menginap di perantara Gedung DPRD Kota Bandarlampung.'
