Jelang vonis dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta majelis hakim memvonis tiga terdakwa dengan hukuman maksimal.
- Takut Seperti KONI, Korupsi Retribusi Sampah DLH Langsung Pakai Auditor Independen
- Bupati Lamtim, Lamteng, Anggota DPR Hingga Bos Tegal Mas Diperiksa KPK Terkait Suap Unila
- Anak Wapres Ma'ruf Amin Pernah Titip Mahasiswa Kedokteran di Unila Lewat Karomani
Baca Juga

Sidang vonis diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5) besok.
Hal itu disampaikan Ketua LCW Juendi Leksa Utama saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp agar tiga terdakwa yakni mantan rektor Unila, Karomani, Warek I Unila,Heryandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri dihukum maksimal.
"Kami meminta kepada Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu agar menjatuhkan hukuman (vonis) semaksi mal mungkin terhadap ketiga terdakwa, sebagaimana tuntutan dari JPU KPK,"kata Juendi Leksa Utama, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (24/5).
Dia menjelaskan pentingnya hukuman yang maksimal agar tidak ada lagi ruang bagi para korupsi dan adanya efek jera dengan hukuman maksimal terhadap para pelaku korupsi khususnya di Provinsi Lampung.
"Kami dari LCW akan terus memantau perkembangan perkara ini, agar keadilan benar benar ditegakkan dan tidak ada ruang atau toleransi supaya ada efek jera bagi para pelaku korupsi di Bumi Ruwa Jurai ini," ujarnya.
- Setelah 5 Bulan, BPN Ukur Ulang Tanah Warga Bandar Lampung
- Keluarga Napi Anak yang Tewas Dianiaya di LKPA Tegineneng Curhat ke Taufik Basari
- Sidang Andi Desfiandi Besok, JPU Panggil Warek Unila Asep Sukohar dan Budiono Jadi Saksi