Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik.
- Mardiana Bilang Tak Terima Panggilan KPK Tapi Akui Titip Anak di Kedokteran Unila
- KPK Panggil Azis Syamsuddin, Sekda Pemkot Tanjungbalai, Dan 3 Saksi Lainnya
- Bupati Musa Ahmad Akui Titipkan Anak Kades di Lamteng Masuk Kedokteran Unila
Baca Juga

Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan transparansi dan pemenuhan informasi kepada publik merupakan aspek penting dalam membangun kepercayaan dan menjaga akuntabilitas lembaga antirasuah.
"KPK diharapkan tidak menunda-nunda pengungkapan hasil analisis LHKPN Wagub Lampung, Chusnunia Chalim kepada publik," katanya, Rabu (17/5) malam.
Dia menjelaskan pengungkapan informasi hasil LHKPN merupakan langkah konkret untuk mewujudkan transparansi dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak korupsi dilakukan secara adil dan terbuka.
"Keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan terlalu lama menyampaikan hasil klarifikasi ke publik," jelasnya
Dia menambahkan dan berharap kepada masyara kat Lampung khususnya dan APH untuk bersama sama memberikan informasi guna memberantas tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Lampung.
"Kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, menjadi kekuatan bersama KPK untuk memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
- Terungkap di Sidang Andi Desfiandi, Herman HN Setor Rp250 juta dan Mardiana Rp100 Juta
- Jaksa di Lampung Utara Diamankan Polres Karena Terima 200 Pil Psikotropika
- KPK Minta Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu