Pembentukan lima BUMD baru milik Pemprov Lampung akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (21/6).
- Kota Karang Wakili Bandar Lampung Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung
- Resmi Dilantik, Hipmi Siap Majukan UMKM di Bandar Lampung
- Tak Kunjung Dibagikan, Wali Kota Eva Sebut Sudah Tanda Tangani SK PPPK Guru
Baca Juga
Lima BUMD yang disetujui yakni PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.
"Hasil rapat kemarin sudah disetujui. Tapi Surat Keputusannya (SK) tidak sekaligus lima turun," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD yang masuk Pansus Lima BUMD, Aprilliati mengatakan ketika pembentukan lima BUMD telah disetujui maka diperlukan pengawalan ketat terhadap operasional BUMD tersebut.
"Ke lima BUMD tersebut perlu pengawalan ketat dalam operasionalnya nanti serta BUMD harus bisa bermanfaat untuk Lampung diantaranya menyumbangkan PAD sehingga APBD Provinsi Lampung ke depan naik bukan malah membebani Pemda," katanya.
Selain itu, kelima BUMD juga harus bisa bermanfaat untuk Lampung bukan malah membebani pemprov, sebab jika tidak ada kontribusi dan rugi melulu maka akan dibubarkan.
"Keberadaan BUMD yang ada saat ini jika ada kesamaan korbisnis kemudian tidak ada kontribusi selalu merugi ataupun bermasalah, dapat saja dibubarkan," tegas Apriliati.