Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.
- Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Suasana Rektorat dan Rumah Dinas Rektor Unila
- Terungkap di Sidang Andi Desfiandi, Herman HN Setor Rp250 juta dan Mardiana Rp100 Juta
- Lagi, 7 Pimpinan Cabor Diperiksa Kejati Soal Kasus KONI Lampung
Baca Juga
Lima tersangka berinisial MUS (35), WA (60), SR (54), SUT (58) dan YS (35) mereka semua merupakan warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan penangkapan tersangka perjudian ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat.
Selasa (26/10) sekitar pukul 20.30 Wib, di rumah inisial MUS bertempat di Kampung Sidoarjo sering terjadi tindak pidana perjudian.
Team Tekab 308 Polres Way Kanan dipimpin Kanit Tidik 1 Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia melakukan penyelidikan.
Sampai di lokasi, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian remi lanay.
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan kelimanya langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1(satu) set kartu Remi, uang sejumlah Rp1.295.000 rupiah dan 1 (satu) lembar karpet warna biru.
"Atas perbuatannya kelima pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Iptu Des Herison.
- Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
- Merasa Dizolimi Karena Dituntut 2 Tahun, Andi Desfiandi Ajukan Pembelaan Pekan Depan
- Karomani CS Bakal Didakwa Selasa Pekan Depan